KOORDINASI PERSIAPAN SOSIALISASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2024

  • Oct 23, 2023
  • KIMDES LINTAS SELATAN

PPs dan Sekretariat mengundang beberapa stakeholder diantaranya, perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Bhabinsa selok anyar dan pengawas Tingkat desa. acara ini dilakukan untuk mensosialisasikan undang-undang KPU yang isinya diantaranya adalah dilarang memasang alat peraga kampanye ditempat-tempat tertentu seperti 

1. Depan kantor balai desa 

3. depan rumah kepala desa dan perangkat desa

3. didepan rumah warga yang berstatus ASN 

4. didepan rumah penyelenggara pemilu 

5. didepan Lembaga-lembaga sekolah 

6, Di tempat-tempat ibadah 

semoga dengan adanya kegiatan ini TIm Sukses dari masing-masing partai sudah tidak lagi memasang bener sesuai dengan titik dan ketentuan diatas