MEETING ZOOM DENGAN MENTRI DESA
- Dec 14, 2023
- MUHAMMAD HUSNAN
- Peraturan mentri rincian penggunaan dana desa yang berlaku jangka panjang
- Ditanda tangani sejak desember tahun alu
- Petunjuk oprasional tahun 2024
- Penanganan kemiskinan ekstrim (maksimal 25%)
- Kegiatannya berupa BLT diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang diberikan kepada warga miskin dengan catatan penerima adalah
- Sakit menahun dan penyandang disabilitas
- Kehilangan mata pencaharian
- Tidak menerima PKH
- Lansia yang hidup sebatangkara/ sendirian
- Perempuan kepala keluarga yang layak/ miskin ekstrim
- Pemerintah desa dapat menggunakan data pemerintah untuk penerima BLT
Jika ada penerima bantuan yang memang tidak layak didata pemerintah maka desa bisa merubah atau mencoret tentunya melalui forum musyawarah desa
Jika ada desa yang tingnkat kemiskinannya tidak mencapai 25% maka tidak harus menganggarkan 25%
- Kepala desa bisa mengganti penerima manfaat penerima BLT dengan melalui Proses Musdes bersama BPD dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang perubahan penerima manfaat dan dilaporkan ke bupati melaui camat
- Ketapang dan hewani (minimal 20%)
- Presentase ini harus sesuai dengan kebutuhan desa tidak harus 20% bahkan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan
- Pelatihan budidaya pertanian
- Pelatihan hasil panen
- Pelatihan pertanian
- Pemilaharaan infrastruktur jalan pertanian desa
Tentunya semua kegiatan tersebut diatas harus melalui proses musrenbang desa dengan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk tokoh masyarakat
- Pencegahan stunting
- Dilakukan untuk skala desa tetapi harus sesuai dengan kewenangan desa karna ini menggunakan dana desa
Sasarannya adalah
- Remaja putri
- Calon pengantin
- Ibu hamil dan ibu menyusui
- Bayi usia 0-59 bulan
Kegiatan yang bisa dilakukan
- penyuluhan dan konseling gizi
- pemantauan tumbuh kembang balita
- pemberian makanan tambahan kepada balita dan ibu hamil
- makanan tambahan pemulihan yang diberikan kepada balita status gizi buruk, saat pemerintah sudah menganggarkan kegiatan ini maka desa sudah tidak usah menggarkan lahgi
- pendampingan pelatihan pemberian asi eksklusif
- dana desa dapat digunakan untuk akses perlindungan social untuk sasaran stunting
- sosialisasi pencegahan pernikahan dini
- sosialisasi PHBS
- edukasi tentang stop BAB sembarangan
semua keputusan harus melalui forum musdes
dana desa juga bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas KPM, pendataan SDDs dan yang kegiatan yang lain
dana desa juga bisa untuk pemberian insentif kepada kader stunting dengan syarat dengan adanya surat keputusan kepala desa
- Bantuan permodalan bumdes atau bumdesma
- Penyertaan modal digunakan untuk pengembangan modal usaha
- Penugasan desa kepada Bumdes untuk melakukan kegiatan secara maksimal
Penyertaan modal harus sesuai dengan kewenangan desa dan harus melalui forum musdes
- Bisa untuk pembentukan bumdes bagi desa yang belum memiliki Bumdes
- Pengembangan desa wisata sesuai dengan kewenangan desa
- penggunaan dana desa untuk oprasional pemerintah desa
- maksimal 3% disetiap desa
- bukan honor kepala desa dan perangkat desa tetapi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa
- kegiatan yang sifatnya koordinasi
pemerintah harus melakukan beberapa aspek diantaranya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran
- biaya komunikasi pemerintah desa
- pemabayaran pulsa paket untuk mendukung tugas didesa
- konsumsi rapat dikantor desa
- biaya koordinasi antara desa kecamatan dan kabupaten sedangkan untuk ke propinsi atau pusat tidak bisa menggunakan dana desa
- pencegahan kerawanan social karna kemiskinan, terkena musibah contoh mobilisasi untuk warga yang kurang mamp/ operasional / pembiayaan kendaraan
- bantuan pemulasaran jenazah untuk warga yang kurang mampu
- oprasional mediasi konfilik social
- bantuan logistic untuk warga desa yang terdampak bencana
- promosi produk unggulan desa
- oprasinal tamu dari pemerintah pusat
- memperingat hari kemerdekaan dibulan agustus
- hadiah dan pembelian piagam
- tidak bisa digunakan untuk membayar honor pemerintah desa
- tidak untuk membayar iuran jaminan kesehatan dan ketenaga kerjaan untuk aparatur pemerintah desa