MONEV DARI TIM PPK KECAMATAN PASIRIAN

  • Jan 06, 2024
  • MUHAMMAD HUSNAN

monev PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kecamatan Pasirian dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Desa Selok Anyar terkait penerimaan calon KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Memastikan bahwa proses penerimaan calon KPPS dilakukan secara transparan dan keterbukaan. Informasikan persyaratan, tahapan seleksi, dan kriteria yang digunakan dengan jelas kepada masyarakat. Bimtek yang memadai kepada calon KPPS terpilih. Pastikan mereka memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Dukungan pelatihan akan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemungutan suara.

Memastikan bahwa proses penerimaan mencakup pendekatan inklusif dan merata. Libatkan masyarakat secara luas, termasuk berbagai lapisan masyarakat dan kelompok usia.

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja PPS secara berkala. Dengan memonitor kegiatan ini, Anda dapat mengidentifikasi potensi permasalahan atau kekurangan yang mungkin terjadi dan mengambil tindakan perbaikan.

Memastikan komunikasi yang efektif antara PPK, PPS, dan masyarakat. PPK sebagai koordinator di tingkat kecamatan perlu berkomunikasi dengan PPS di tingkat desa secara teratur untuk memastikan koordinasi yang baik.penggunaan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses pemilihan. Penerapan teknologi dapat membantu meminimalkan risiko kecurangan atau kesalahan manusia.