UPDATE PENDAFTARAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA SELOK ANYAR

  • Dec 18, 2023
  • MUHAMMAD HUSNAN

Diperbarui pada tanggal 18 Desember 2023

Hingga saat ini, telah terdaftar sekitar 97 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pemuda desa yang telah mendaftar.

Meskipun telah mencapai angka 90 pendaftar, kami masih membutuhkan 22 orang lagi untuk mencapai kuota anggota KPPS sebanyak 119 orang. Oleh karena itu, kami mengajak para warga yang belum mendaftar untuk segera mendaftar dan bergabung dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara utamanya untuk warga yang mempunyai pengalaman menjadi anggota KPPS pada pemilu tahun-tahun lalu.

Dari data yang telah terkumpul, kami dengan gembira menyatakan bahwa mayoritas pendaftar berasal dari kalangan pemuda desa. Kehadiran pemuda dengan keterampilan yang dimiliki sangat berarti untuk membantu kelancaran dan kesuksesan pemilihan umum nanti. Disamping itu kami berharap dengan mayoritas pendaftar yang masih muda akan memaksimalkan kinerjanya dalam pelaksanaan pemilu nanti

Adapun kriteria untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Desa Selok Anyar yang telah mencapai usia pemilih.
  2. Mampu bekerja secara tim dan memiliki komitmen tinggi.
  3. Paham akan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS.
  4. Tidak masuk dalam kepengurusan partai politik
  5. Sehat jasmani yang ditunjukan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor PPS dan Sekretariat desa Selok Anyar atau menghubungi panitia pendaftaran KPPS. Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 20 Desember 2023

Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya dalam memastikan suksesnya proses pemilihan umum di Desa Selok Anyar